JAKARTA, INDONESIANEWS.MY.ID - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie meminta para pimpinan partai politik dan pejabat negara segera mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan yang tengah berkembang di Indonesia.
Menurut Jimly, aspirasi yang disampaikan sejumlah tokoh masyarakat merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi bangsa dan perlu ditindaklanjuti secara serius oleh para pemangku kepentingan.
Hal itu disampaikan Jimly saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Minggu (8/11/2026).
Jimly mengatakan, pertemuan yang berlangsung di ruang terbuka tersebut merupakan wadah untuk menyampaikan aspirasi masyarakat, termasuk pandangan para tokoh dan pemimpin masyarakat mengenai perkembangan situasi nasional.
"Apa yang terjadi sekarang ini tidak boleh dibiarkan," kata Jimly.
Ia menjelaskan, terdapat lima poin aspirasi yang telah disampaikan dalam pertemuan tersebut. Salah satu poin penting adalah meminta agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) dijadikan pedoman dalam pengambilan keputusan.
Menurut Jimly, pelaksanaan putusan lembaga peradilan tersebut diperlukan untuk mengakhiri polemik yang terus berulang dan berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan.
Ia berharap para pimpinan delapan partai politik, bersama jajaran eksekutif dan legislatif, dapat segera mengambil keputusan melalui musyawarah.
Jimly menegaskan, kelima poin aspirasi tersebut memiliki tingkat kepentingan yang sama, termasuk agenda pembenahan internal kepolisian.
Minta reformasi Polri dikawal
Dalam kesempatan itu, Jimly juga menyoroti agenda reformasi kepolisian. Ia mengatakan, aspirasi masyarakat yang telah dihimpun Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) tidak boleh diabaikan.
Jimly, yang pernah menjabat sebagai Ketua KPRP, mengungkapkan bahwa sebagian besar rekomendasi reformasi yang disampaikan komisi tersebut telah mendapatkan persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
Karena itu, menurut dia, rekomendasi yang telah disetujui perlu segera ditindaklanjuti melalui langkah konkret.
Ia menilai, penegakan hukum secara tegas harus berjalan beriringan dengan pembenahan internal kepolisian.
"Jadi bukan hanya sekadar untuk reformasi, tetapi supaya kepercayaan publik pada keamanan dan penegakan hukum di Indonesia ini bisa kembali pulih," ujarnya.
Jimly juga meminta agar putusan MK dan MA ditindaklanjuti oleh DPR melalui langkah-langkah kelembagaan yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Dukung perubahan kebijakan ekonomi pemerintah
Selain persoalan hukum dan reformasi kepolisian, Jimly menyampaikan dukungannya terhadap agenda Presiden Prabowo Subianto dalam mengubah paradigma kebijakan ekonomi nasional.
Ia menilai, perubahan tersebut diperlukan untuk mengembalikan pengelolaan sumber daya alam agar lebih berpihak kepada kepentingan bangsa dan kesejahteraan masyarakat.
Jimly menyinggung pentingnya penerapan Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan pengelolaan perekonomian nasional.
Ia mencontohkan persoalan perdagangan timah, termasuk posisi Singapura yang menurutnya menjadi salah satu eksportir timah terbesar di dunia.
Bagi Jimly, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap kebijakan pengelolaan sumber daya alam Indonesia selama beberapa dekade terakhir.
Ia menilai, terdapat kebijakan yang perlu diperbaiki agar kekayaan alam nasional benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.
Jimly mengatakan, perubahan kebijakan tersebut memang berpotensi menimbulkan persoalan karena dapat mengganggu kepentingan sejumlah kelompok yang selama ini menikmati keuntungan dari pola kebijakan sebelumnya.
Meski demikian, ia menegaskan dukungannya terhadap langkah pemerintah untuk melakukan pembenahan demi mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan.
Dugaan makar harus dibuktikan di pengadilan
Jimly turut menanggapi persoalan dugaan tindakan yang berpotensi mengancam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Ia menyatakan mendukung langkah tegas kepolisian untuk mengusut persoalan tersebut hingga tuntas.
Namun, Jimly mengingatkan bahwa dugaan makar tidak dapat langsung disimpulkan hanya berdasarkan indikasi awal.
Menurut dia, perlu ada pembuktian melalui proses hukum di pengadilan untuk memastikan apakah terdapat unsur makar dalam perkara tersebut.
Ia menyebut beberapa kemungkinan motif yang perlu didalami, mulai dari dugaan upaya membunuh presiden, melumpuhkan kemampuan presiden dalam menjalankan pemerintahan, hingga tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pengkhianatan terhadap kepentingan negara.
"Semua itu bisa masuk unsur makar. Tapi belum bisa kita langsung tetapkan demikian karena ini baru indikasi. Nanti pembuktiannya di pengadilan," kata Jimly.
Di sisi lain, Jimly menyinggung dugaan penyadapan ilegal yang menurutnya memiliki konsekuensi pidana serius.
Ia menyebut ancaman pidana untuk tindakan penyadapan ilegal dapat mencapai minimal 10 tahun penjara. Namun, untuk kemungkinan penerapan hukuman yang lebih berat, termasuk hukuman mati dalam konteks dugaan makar, ia menegaskan bahwa hal tersebut harus didasarkan pada pembuktian hukum.
Jimly menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada pengadilan.
Ia menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, tetapi tetap berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan prinsip keadilan.
(Red. AMU)
(Red. AMU)



0 Komentar