Bansos Alih Subsidi Bahan Bakar Minyak

Redaksi Indonesia News
0

BANSOS : ALIH SUBSIDI BBM

Oleh: DWI NUGROHO (Humas Kemnaker RI*)
(Pemohon Uji Materi UU Migas)
Pandemi Covid-19 yang memicu krisis ekonomi, juga berdampak situasi ketenagakerjaan di Indonesia.  Pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah di Indonesia untuk meredam penyebaran virus berimplikasi pada terhentinya kegiatan baik sosial maupun ekonomi masyarakat untuk sementara waktu. Terhentinya aktivitas produksi berimplikasi pada menurunnya tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dari sisi pelaku usaha, terhentinya aktivitas produksi sangat berpengaruh pada arus kas perusahaan dan berimbas pada langkah dirumahkannya sebagian besar karyawan dan bahkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai upaya meminimalisir biaya operasional perusahaan. Oleh sebab itu, diperlukan strategi dan kebijakan yang tepat untuk dapat menanggulangi peningkatan jumlah pengangguran serta mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional.

Pertumbuhan ekonomi tahun 2020 sebesar -2,07%. Kondisi ini lebih disebabkan adanya efek pandemi Covid-19 yang dimulai bulan Maret 2020 dan melemahkan perekonomian sepanjang tahun 2020. Dibandingkan pertumbuhan tahun 2019 sebesar 5,02% dan tahun 2018 sebesar 5,17%, maka pertumbuhan ekonomi tahun 2020 mengalami penurunan yang sangat signifikan. Tentunya hal ini berdampak pada penurunan produktivitas yang diukur dengan konsep pendapatan per kapita. Penurunan produktivitas juga disebabkan meningkatnya jumlah penduduk Indonesia di tahun 2020 menjadi 270,2 juta jiwa.  Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik tentang Produk Domestik Bruto (PDB) Desember 2020 terjadi penurunan pendapatan per kapita dari PDB per kapita 2019 = Rp 59,1 juta atau USD 4.174,5 menjadi PDB per kapita 2020 = Rp 56,9 juta atau USD 3.911,7.

Pandemi Covid-19 telah menyebabkan penurunan produktivitas investasi. Parameter yang digunakan adalah nilai Incremental Capital to Output Ratio (ICOR) yang merupakan rasio antara investasi di tahun lalu dengan perubahan PDB. Dengan kata lain ICOR merupakan parameter yang menunjukkan seberapa besar tingkat investasi di suatu negara. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, ICOR Desember 2020 terjadi penurunan produktivitas investasi dari ICOR 2019 = Investasi 2019/perubahan PDB 2019 terhadap 2019 = 3597,7 = 523,1 = 6,877 menjadi ICOR 2020 = Investasi 2020/perubahan PDB 2020 terhadap 2019 = 3419,7/-226,6 = -15,091. Nilai ICOR yang tinggi dan negatif menunjukkan semakin tidak efisien investasi pada 2020.
 
Kenaikan Harga BBM
Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite, Solar, dan Pertamax resmi naik, berlaku mulai hari ini, Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB. Pengumuman harga BBM naik tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo, dalam jumpa pers di Istana Merdeka hari ini. "Saat ini pemerintah membuat keputusan dalam situasi yang sulit. Ini adalah pilihan terakhir pemerintah yaitu mengalihkan subsidi BBM sehingga harga beberapa jenis BBM akan mengalami penyesuaian," ujar Jokowi, sebagaimana diberitakan Kompas.com, Sabtu (3/9/2022).

Menteri ESDM Arifin Tasrif selanjutnya menjabarkan penyesuaian harga BBM terbaru mulai sore nanti. Berikut rincian harga terbaru BBM Pertalite, Solar, hingga Pertamax per 3 September 2022: Baca juga: Harga Pertalite Resmi Naik Jadi Rp 10.000 per Liter Harga terbaru BBM Pertalite, Solar, hingga Pertamax Berikut rincian atau update harga BBM hari ini, harga resmi Pertalite, Solar, hingga Pertamax yang naik berlaku Sabtu, 3 September 2022: Harga Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter Harga Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter Harga Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter.
 
Bansos Topang Masyarakat Miskin
Terkait dampak Pandemi Covid-19 dan kenaikan harga BBM yang memicu krisis ekonomi, juga berdampak situasi ketenagakerjaan di Indonesia. Pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah di Indonesia untuk meredam penyebaran virus berimplikasi pada terhentinya kegiatan baik sosial maupun ekonomi masyarakat untuk sementara waktu. Terhentinya aktivitas produksi berimplikasi pada menurunnya tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dari sisi pelaku usaha, terhentinya aktivitas produksi sangat berpengaruh pada arus kas perusahaan dan berimbas pada langkah dirumahkannya sebagian besar karyawan dan bahkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai upaya meminimalisir biaya operasional perusahaan. Oleh sebab itu, diperlukan strategi dan kebijakan yang tepat untuk dapat menanggulangi peningkatan jumlah pengangguran serta mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional.

Bantuan subsidi upah atau subsidi gaji bagi pekerja yang terus disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang telah disalurkan, hingga 24 September 2021 mencapai 4.911.200 Juta pekerja/buruh. Penyaluran BSU tahun 2021 ini, Kemnaker hanya menyalurkan BSU lewat rekening HIMBARA. Sehingga pekerja yang telah memenuhi syarat dan lolos verifikasi, namun tak memiliki rekening HIMBARA, akan dibukakan rekening baru secara kolektif (burekol).

Bantuan Subsidi Upah dengan calon penerima yang dikirimkan ke BPJS Ketenagakerjaan adalah sebanyak 7.748.630 calon penerima dan hingga 24 September 2021 dengan total anggaran mencapai 4,9 Trilliun. Lantas, dalam penyaluran BSU tentu terdapat beberapa hal yang menjadi kendala mulai dari komunikasi antar bank di kantor pusat dan kantor cabang yang tidak sinkron sehingga mengakibatkan proses aktivitas tak bisa dilakukan secara cepat. Yang kedua adalah terkait dengan terbatasnya sumber daya bank dalam pelayanan aktivasi rekening baru secara kolektif. Ketiga, gagal salur untuk rekening eksisting meski telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh bank sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU oleh KPA. Keempat, kurangnya diseminasi Bank kepada pekerja penerima BSU mengenai mekanisme penyaluran BSU. Kelima, perusahaan menolak menerima dana BSU untuk pekerja karena kurangnya sosialisasi kriteria penerima BSU. Dan yang keenam adalah lemahknya koordinasi dan sosialisasi antara BPJS Ketenagakerjaan Pusat dengan kantor cabang dan BPJS Ketenagakerjaan dengan Bank Himbara dalam Pelaksanaan Penyaluran BSU.

Kementerian Keuangan memastikan bantuan sosial (bansos) imbas kenaikan BBM dicairkan pekan ini. Nah, warga Jabar perlu tahu cara mendapatkan bansos ini.
Pemerintah bakal menggelontorkan bantuan langsung tunai (BLT) dan bantuan subsidi upah (BSU). Bantuan ini targetnya berbeda. Jadi, yang sudah menerima BLT BBM, tak bisa menerima BSU. Begitupun sebaliknya. "Mulai minggu ini sudah jalan pembagian BLT-nya, pembagian BSU-nya," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam acara CNBC Indonesia TV, dikutip dari detikNews, Senin (5/9/2022).

BLT BBM yang dianggarkan sebesar Rp 12,4 triliun akan diberikan kepada 20,65 juta keluarga kurang mampu sebesar Rp 600 ribu. Bantuan akan diberikan dalam dua tahap pada September dan Desember sebesar Rp 300 ribu.
 
Secara simbolis, BLT sebenarnya sudah disalurkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di beberapa daerah. Pencairan BLT akan melibatkan PT Pos Indonesia. Untuk mengetahui apakah kamu termasuk penerima BLT BBM atau tidak, kunjungi laman kemnaker.go.id. Selanjutnya daftar akun, apabila belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran.
Setelah mendaftar, login ke dalam akun dan lengkapi profil seperti foto profil, tentang kamu, status pernikahan, dan tipe lokasi. Kemudian cek pemberitahuan. Apabila kamu terdaftar sebagai calon penerima BLT BBM Rp 600.000, maka akan mendapatkan notifikasi telah terdaftar sebagai calon penerima BSU. Begitu pun jika tidak, akan mendapat notifikasi sesuai keterangan.
Jika kamu merasa telah memenuhi syarat penerima BLT BBM Rp 600.000 tetapi tidak terdaftar, bisa langsung mengusulkan dalam program sanggah di situs Kementerian Sosial https://cekbansos.kemensos.go.id.
 
Subsidi Gaji
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dalam bentuk subsidi upah yang diberikan sebesar Rp 600 ribu sekaligus. Syarat mendapat BSU adalah pekerja yang memiliki gaji/upah Rp 3,5 juta/bulan atau setara upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Meski begitu, tidak semua pekerja yang bergaji sebesar itu bisa mendapatkan BSU. Pekerja yang dikecualikan adalah mereka yang telah menerima PKH (Program Keluarga Harapan), BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), Kartu Prakerja, ASN dan anggota TNI-Polri. Oleh karena itu, setelah mengurangi para pekerja yang tidak masuk persyaratan penerima BSU tersebut, jumlah penerima BSU menjadi hanya 14.639.675 orang.

"Jumlah penerima eligible sebelum kami padankan itu memang 16 juta orang. Setelah kami padankan ada penerima bansos, PKH, BPUM dan Kartu Prakerja itu sebesar 1,1 juta orang, ASN ada 22 ribu orang, jadi totalnya jumlah penerima BSU itu 14.639.675 orang," tutur Ida dalam konferensi pers, Senin (5/9/2022).

*) Pendapat Pribadi Penulis
 
 

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

INDONESIANEWS.MY.ID

Media Indonesia Maju
To Top