BANSOS : ALIH SUBSIDI BBM
Oleh: DWI NUGROHO (Humas Kemnaker RI*)
(Pemohon Uji Materi UU
Migas)
Pandemi Covid-19 yang
memicu krisis ekonomi, juga berdampak situasi ketenagakerjaan di
Indonesia. Pemberlakuan kebijakan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah di Indonesia untuk
meredam penyebaran virus berimplikasi pada terhentinya kegiatan baik sosial
maupun ekonomi masyarakat untuk sementara waktu. Terhentinya aktivitas produksi
berimplikasi pada menurunnya tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dari sisi
pelaku usaha, terhentinya aktivitas produksi sangat berpengaruh pada arus kas
perusahaan dan berimbas pada langkah dirumahkannya sebagian besar karyawan dan
bahkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai upaya meminimalisir biaya
operasional perusahaan. Oleh sebab itu, diperlukan strategi dan kebijakan yang
tepat untuk dapat menanggulangi peningkatan jumlah pengangguran serta
mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional.
Pertumbuhan ekonomi
tahun 2020 sebesar -2,07%. Kondisi ini lebih disebabkan adanya efek pandemi
Covid-19 yang dimulai bulan Maret 2020 dan melemahkan perekonomian sepanjang
tahun 2020. Dibandingkan pertumbuhan tahun 2019 sebesar 5,02% dan tahun 2018
sebesar 5,17%, maka pertumbuhan ekonomi tahun 2020 mengalami penurunan yang sangat
signifikan. Tentunya hal ini berdampak pada penurunan produktivitas yang diukur
dengan konsep pendapatan per kapita. Penurunan produktivitas juga disebabkan
meningkatnya jumlah penduduk Indonesia di tahun 2020 menjadi 270,2 juta jiwa. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik
tentang Produk Domestik Bruto (PDB) Desember 2020 terjadi penurunan pendapatan
per kapita dari PDB per kapita 2019 = Rp 59,1 juta atau USD 4.174,5 menjadi PDB
per kapita 2020 = Rp 56,9 juta atau USD 3.911,7.
Pandemi Covid-19 telah
menyebabkan penurunan produktivitas investasi. Parameter yang digunakan adalah
nilai Incremental Capital to Output Ratio (ICOR) yang merupakan rasio antara
investasi di tahun lalu dengan perubahan PDB. Dengan kata lain ICOR merupakan
parameter yang menunjukkan seberapa besar tingkat investasi di suatu negara.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, ICOR Desember 2020 terjadi
penurunan produktivitas investasi dari ICOR 2019 = Investasi 2019/perubahan PDB
2019 terhadap 2019 = 3597,7 = 523,1 = 6,877 menjadi ICOR 2020 = Investasi
2020/perubahan PDB 2020 terhadap 2019 = 3419,7/-226,6 = -15,091. Nilai ICOR
yang tinggi dan negatif menunjukkan semakin tidak efisien investasi pada 2020.
Kenaikan Harga BBM
Harga Bahan Bakar
Minyak (BBM) Pertalite, Solar, dan Pertamax resmi naik, berlaku mulai hari ini,
Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB. Pengumuman harga BBM naik tersebut
disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo, dalam jumpa pers di Istana
Merdeka hari ini. "Saat ini pemerintah membuat keputusan dalam situasi
yang sulit. Ini adalah pilihan terakhir pemerintah yaitu mengalihkan subsidi
BBM sehingga harga beberapa jenis BBM akan mengalami penyesuaian," ujar
Jokowi, sebagaimana diberitakan Kompas.com, Sabtu (3/9/2022).
Menteri ESDM Arifin
Tasrif selanjutnya menjabarkan penyesuaian harga BBM terbaru mulai sore nanti.
Berikut rincian harga terbaru BBM Pertalite, Solar, hingga Pertamax per 3
September 2022: Baca juga: Harga Pertalite Resmi Naik Jadi Rp 10.000 per Liter
Harga terbaru BBM Pertalite, Solar, hingga Pertamax Berikut rincian atau update
harga BBM hari ini, harga resmi Pertalite, Solar, hingga Pertamax yang naik
berlaku Sabtu, 3 September 2022: Harga Pertalite dari Rp 7.650 per liter
menjadi Rp 10.000 per liter Harga Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi
Rp 6.800 per liter Harga Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter.
Bansos Topang Masyarakat Miskin
Terkait
dampak Pandemi Covid-19 dan kenaikan harga BBM yang memicu krisis ekonomi, juga
berdampak situasi ketenagakerjaan di Indonesia. Pemberlakuan kebijakan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah di Indonesia untuk
meredam penyebaran virus berimplikasi pada terhentinya kegiatan baik sosial
maupun ekonomi masyarakat untuk sementara waktu. Terhentinya aktivitas produksi
berimplikasi pada menurunnya tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dari sisi
pelaku usaha, terhentinya aktivitas produksi sangat berpengaruh pada arus kas
perusahaan dan berimbas pada langkah dirumahkannya sebagian besar karyawan dan
bahkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai upaya meminimalisir biaya
operasional perusahaan. Oleh sebab itu, diperlukan strategi dan kebijakan yang
tepat untuk dapat menanggulangi peningkatan jumlah pengangguran serta
mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional.
Bantuan subsidi upah
atau subsidi gaji bagi pekerja yang terus disalurkan oleh pemerintah melalui
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang telah disalurkan, hingga 24
September 2021 mencapai 4.911.200 Juta pekerja/buruh. Penyaluran BSU tahun 2021
ini, Kemnaker hanya menyalurkan BSU lewat rekening HIMBARA. Sehingga pekerja
yang telah memenuhi syarat dan lolos verifikasi, namun tak memiliki rekening
HIMBARA, akan dibukakan rekening baru secara kolektif (burekol).
Bantuan Subsidi Upah dengan calon penerima
yang dikirimkan ke BPJS Ketenagakerjaan adalah sebanyak 7.748.630 calon
penerima dan hingga 24 September 2021 dengan total anggaran mencapai 4,9
Trilliun. Lantas, dalam penyaluran BSU tentu terdapat beberapa hal yang menjadi
kendala mulai dari komunikasi antar bank di kantor pusat dan kantor cabang yang
tidak sinkron sehingga mengakibatkan proses aktivitas tak bisa dilakukan secara
cepat. Yang kedua adalah terkait dengan terbatasnya sumber daya bank dalam
pelayanan aktivasi rekening baru secara kolektif. Ketiga, gagal salur untuk
rekening eksisting meski telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh bank
sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU oleh KPA. Keempat, kurangnya diseminasi
Bank kepada pekerja penerima BSU mengenai mekanisme penyaluran BSU. Kelima,
perusahaan menolak menerima dana BSU untuk pekerja karena kurangnya sosialisasi
kriteria penerima BSU. Dan yang keenam adalah lemahknya koordinasi dan
sosialisasi antara BPJS Ketenagakerjaan Pusat dengan kantor cabang dan BPJS
Ketenagakerjaan dengan Bank Himbara dalam Pelaksanaan Penyaluran BSU.
Kementerian
Keuangan memastikan bantuan sosial (bansos) imbas kenaikan BBM dicairkan pekan
ini. Nah, warga Jabar perlu tahu cara mendapatkan bansos ini.
Pemerintah bakal menggelontorkan bantuan langsung
tunai (BLT) dan bantuan subsidi upah (BSU). Bantuan ini targetnya berbeda.
Jadi, yang sudah menerima BLT BBM, tak bisa menerima BSU. Begitupun sebaliknya.
"Mulai minggu ini sudah jalan pembagian BLT-nya, pembagian BSU-nya,"
kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam acara CNBC Indonesia TV,
dikutip dari detikNews, Senin (5/9/2022).
BLT BBM yang
dianggarkan sebesar Rp 12,4 triliun akan diberikan kepada 20,65 juta keluarga
kurang mampu sebesar Rp 600 ribu. Bantuan akan diberikan dalam dua tahap pada
September dan Desember sebesar Rp 300 ribu.
Secara simbolis, BLT
sebenarnya sudah disalurkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di
beberapa daerah. Pencairan BLT akan melibatkan PT Pos Indonesia. Untuk
mengetahui apakah kamu termasuk penerima BLT BBM atau tidak, kunjungi laman
kemnaker.go.id. Selanjutnya daftar akun, apabila belum memiliki akun maka harus
melakukan pendaftaran.
Setelah mendaftar,
login ke dalam akun dan lengkapi profil seperti foto profil, tentang kamu,
status pernikahan, dan tipe lokasi. Kemudian cek pemberitahuan. Apabila kamu
terdaftar sebagai calon penerima BLT BBM Rp 600.000, maka akan mendapatkan
notifikasi telah terdaftar sebagai calon penerima BSU. Begitu pun jika tidak,
akan mendapat notifikasi sesuai keterangan.
Jika kamu merasa telah
memenuhi syarat penerima BLT BBM Rp 600.000 tetapi tidak terdaftar, bisa
langsung mengusulkan dalam program sanggah di situs Kementerian Sosial
https://cekbansos.kemensos.go.id.
Subsidi Gaji
Pemerintah menyiapkan
anggaran Rp 9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dalam bentuk subsidi upah yang
diberikan sebesar Rp 600 ribu sekaligus. Syarat mendapat BSU adalah pekerja
yang memiliki gaji/upah Rp 3,5 juta/bulan atau setara upah minimum provinsi
(UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Meski begitu, tidak
semua pekerja yang bergaji sebesar itu bisa mendapatkan BSU. Pekerja yang
dikecualikan adalah mereka yang telah menerima PKH (Program Keluarga Harapan),
BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), Kartu Prakerja, ASN dan anggota
TNI-Polri. Oleh karena itu, setelah mengurangi para pekerja yang tidak masuk
persyaratan penerima BSU tersebut, jumlah penerima BSU menjadi hanya 14.639.675
orang.
"Jumlah penerima eligible sebelum kami
padankan itu memang 16 juta orang. Setelah kami padankan ada penerima bansos,
PKH, BPUM dan Kartu Prakerja itu sebesar 1,1 juta orang, ASN ada 22 ribu orang,
jadi totalnya jumlah penerima BSU itu 14.639.675 orang," tutur Ida dalam
konferensi pers, Senin (5/9/2022).
*) Pendapat Pribadi Penulis


