Header Menu

QRIS Link Aja

Massa Geruduk DPRD Kalimantan Selatan, Desak Karhutla Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

Gambar: Demontrasi Berbagai Elemen Masyarakat di Banjarmasin, Kalsel

BANJARMASIN, INDONESIANEWS.MY.ID – Persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta sejumlah masalah daerah menjadi sorotan dalam aksi demonstrasi yang digelar berbagai elemen masyarakat di depan Gedung DPRD Kalimantan Selatan, Kamis (22/10/2026).

Dalam aksi tersebut, massa mendesak para wakil rakyat dan pemerintah daerah agar tidak tinggal diam menghadapi berbagai persoalan yang dinilai membutuhkan penanganan serius. Mereka meminta adanya pertanggungjawaban sekaligus langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

Salah satu isu yang paling mendapat perhatian adalah penanganan karhutla. Massa menilai kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Selatan telah menjadi persoalan serius sehingga membutuhkan perhatian lebih besar dari pemerintah.

Melalui aksi tersebut, demonstran menyuarakan tuntutan agar pemerintah menetapkan karhutla sebagai bencana nasional. Mereka menilai penanganan kebakaran tidak cukup hanya mengandalkan upaya pemadaman di tingkat daerah, tetapi juga memerlukan keterlibatan dan dukungan pemerintah pusat secara lebih luas.

Desakan itu disampaikan melalui orasi dan berbagai pernyataan sikap yang dibawa peserta aksi. Massa juga menyoroti dampak karhutla terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta kehidupan sosial dan ekonomi warga yang berada di sekitar wilayah terdampak.

Persoalan Daerah Ikut Disuarakan

Demonstrasi tersebut tidak hanya berpusat pada persoalan lingkungan. Berbagai persoalan lain yang berkembang di Kalimantan Selatan turut menjadi materi kritik terhadap pemerintah dan lembaga legislatif.

Massa meminta DPRD Kalsel menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap kebijakan pemerintah daerah. Mereka menginginkan agar berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat tidak berhenti pada pembahasan dan janji penyelesaian.

Dalam tuntutannya, demonstran juga menyoroti transparansi anggaran penanganan karhutla, perlindungan kesehatan masyarakat terdampak, penyediaan air bersih, persoalan kelistrikan, hingga pelayanan kebutuhan energi bagi masyarakat.

Selain itu, evaluasi terhadap perizinan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit juga menjadi perhatian. Massa mendorong pemerintah melakukan pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik perorangan maupun korporasi, turut menjadi tuntutan. Mereka meminta agar penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman, tetapi juga menyentuh aspek pencegahan dan penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab.

DPRD Diminta Tidak Sekadar Menampung Aspirasi

Gedung DPRD Kalsel menjadi tujuan aksi karena lembaga tersebut dinilai memiliki posisi strategis dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Melalui demonstrasi ini, massa mengingatkan bahwa persoalan daerah membutuhkan respons yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Mereka menginginkan adanya komitmen nyata dari para pemangku kebijakan, bukan sekadar penerimaan aspirasi secara formal.

Tuntutan terhadap penanganan karhutla juga memperlihatkan besarnya harapan masyarakat agar pemerintah memiliki strategi yang lebih menyeluruh dalam menghadapi bencana lingkungan. Upaya pencegahan, kesiapan fasilitas penanganan, perlindungan warga, hingga pemulihan wilayah terdampak dinilai harus menjadi perhatian bersama.

Aksi 22 Oktober 2026 tersebut menjadi gambaran bahwa masyarakat menginginkan keterbukaan dan keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan berbagai persoalan di Kalimantan Selatan.

Kini, perhatian publik tertuju pada tindak lanjut pemerintah daerah, DPRD, dan instansi terkait terhadap aspirasi yang telah disampaikan. Sebab, ukuran keberhasilan pemerintah bukan hanya terletak pada kesediaan menerima kritik, melainkan juga pada kemampuan menghadirkan penyelesaian yang nyata bagi masyarakat.

(Red. AMU)

Posting Komentar

0 Komentar