IKLAN INDONESIANEWS.MY.ID

Dasco Serahkan Penanganan Kasus Penyadapan kepada Polisi, Minta Komisi III DPR Lakukan Pemantauan

 

JAKARTA, KORAN.WEB.ID  – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara dugaan penyadapan kepada kepolisian. DPR RI, melalui Komisi III, akan melakukan pemantauan secara berkala terhadap proses penegakan hukum dalam perkara tersebut.

Hal itu disampaikan Dasco saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (6/11/2026).

Dasco mengatakan, perkara penyadapan tersebut telah ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum oleh pihak kepolisian. Karena itu, DPR tidak akan mengambil alih proses penanganan perkara yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum tersebut.

"Masalah perkara penyadapan itu kemudian sudah dilakukan penegakan hukum oleh pihak kepolisian. Dan kebetulan kami menyerahkan sepenuhnya proses-proses hukum tersebut kepada pihak kepolisian," ujar Dasco.

Meski demikian, DPR akan meminta komisi teknis terkait, yakni Komisi III, untuk memantau perkembangan perkara tersebut secara berkala.

"Kami akan meminta komisi teknis, dalam hal ini Komisi III, untuk melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkara ini," katanya.

DPR Masih dalam Masa Reses

Lebih lanjut, Dasco menjelaskan, DPR RI saat ini masih menjalani masa reses hingga 8 November 2026. Kondisi tersebut membuat aktivitas kelembagaan DPR, khususnya dalam membahas surat-surat masuk maupun aspirasi yang disampaikan masyarakat, memiliki keterbatasan.

Dia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan dan tata tertib DPR, anggota dewan berkewajiban melaksanakan kegiatan di daerah pemilihan masing-masing selama masa reses.

Menurut Dasco, kondisi anggota DPR yang belum seluruhnya menyelesaikan kegiatan di daerah pemilihan juga menjadi salah satu pertimbangan dalam menindaklanjuti berbagai aspirasi yang masuk ke komisi maupun alat kelengkapan dewan (AKD).

Dengan demikian, aspirasi yang disampaikan kepada komisi atau AKD pada masa reses belum tentu dapat diproses sebagai representasi resmi anggota DPR.

DPR Tunggu Putusan Lengkap Mahkamah Agung

Selain mempertimbangkan masa reses, Dasco menyebut DPR juga masih menunggu dokumen putusan lengkap dari Mahkamah Agung (MA).

Menurut dia, sebelum dokumen putusan tersebut diterbitkan, DPR belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh mengenai persoalan yang berkembang.

"Oleh karena itu, kami belum bisa berkomentar lebih jauh dan kita akan menunggu nanti setelah kita memasuki masa sidang," ujar Dasco.

Ketika kembali ditanya mengenai kemungkinan percepatan pembahasan persoalan tersebut, Dasco belum memberikan jawaban lebih lanjut. Dia menegaskan bahwa DPR masih berada dalam masa reses.

"Saya belum bisa jawab karena sedang masa reses ini, nanti kemudian perlu dipercepat atau bagaimana," katanya.

Dengan demikian, DPR memilih menunggu berakhirnya masa reses dan terbitnya putusan lengkap Mahkamah Agung sebelum memberikan penjelasan lebih lanjut, sembari menyerahkan proses penegakan hukum perkara penyadapan kepada kepolisian.

(Red. AMU)

Posting Komentar

0 Komentar