Sehubungan dengan beredarnya surat Undangan/Pemberitahuan Pelaksanaan Rapat Pleno PBNU, maka demi menegakkan disiplin dan tertib organisasi serta untuk menjaga marwah Jam’iyah Nahdlatul Ulama perlu kami tegaskan beberapa hal sebagai berikut:
- Bahwa Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2022-2027 KH. Yahya Cholil Staquf adalah Mandataris Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama dengan masa khidmat lima tahun sebagaimana Keputusan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama Nomor 05/MUKTAMAR-34/XII/2021 tanggal 19 Jumadil Ula 1443 H / 24 Desember 2021 M.
- Bahwa Pemberhentian Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama melalui Rapat Harian Syuriyah sebagaimana kemudian dituangkan dalam Risalah Rapat Harian Syuriyah itu tidak memiliki dasar hukum yang sah dan oleh karenanya pemberhentian tersebut adalah batal demi hukum.
- Sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 58 ayat (2) huruf c dan Pasal 64 ayat (2) huruf c Rais Aam dan Ketua Umum secara bersama-sama memimpin Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Oleh sebab itu, Rapat Pleno yang diselenggarakan dengan tanpa melibatkan Ketua Umum adalah cacat secara hukum dan segala keputusannya tidak sah karena melanggar ART Nahdlatul Ulama.


