Polemik PBNU: Surat Tanggapan atas Keputusan Rapat Harian Syuriyah (Nomor: 4781/PB.23/A.I.01.08/99/11/2025)

Redaksi Indonesia News
0


Jakarta, 02 Jumadal Akhirah 1447 H/ 23 November 2025 M

Kepada Yang Terhormat,
Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH. Miftachul Akhyar
di-
Tempat


Teriring doa serta salam, semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan dan pertolongan kepada kita. Amin.

Menanggapi Keputusan Rapat Harian Syuriyah sebagaimana tertuang dalam Risalah yang disampaikan kepada saya melalui surat Nomor 4779/PB.02/A.I.02.71/99/11/2025 tanggal 22 November 2025, dengan ini saya mohon izin menyampaikan pandangan dan sikap sebagai berikut:

Sebagaimana dimaklumi, saya dipilih oleh Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama dan ditetapkan sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dengan masa khidmat lima tahun, berdasarkan Keputusan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama Nomor 05/MUKTAMAR-34/XII/2021 tanggal 19 Jumadil Ula 1443 H / 24 Desember 2021 M.
Sebagai Mandataris Muktamar, saya mengemban amanat dan tanggung jawab kepemimpinan untuk melaksanakan segenap Keputusan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama. Oleh karena itu, saya berkewajiban untuk menuntaskan pelaksanaan seluruh Keputusan-keputusan Muktamar tersebut hingga masa khidmat saya berakhir.
Terhadap Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU yang pada pokoknya menyatakan bahwa saya harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu 3 (tiga) hari, dan jika tidak, maka akan diberhentikan, dengan ini saya menyatakan menolak keputusan tersebut karena cacat, baik secara substansial maupun prosedural, dengan penjelasan sebagai berikut:

Aspek Substansial
Seluruh substansi tuduhan yang dijadikan dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan (Kesimpulan/Keputusan Nomor 1, 2, dan 3) telah saya klarifikasi secara langsung kepada Rais Aam pada dua kali pertemuan, yaitu pada tanggal 13 November di kediaman beliau dan pada tanggal 17 November di Kantor PBNU. Semua pertanyaan telah saya jawab dan semua tuduhan telah saya bantah, meskipun klarifikasi lebih lanjut dengan pihak lain (seperti Bendahara, Sdr. Sumantri) diperlukan namun tidak diakomodasi.
Saya sangat menyayangkan bahwa klarifikasi dan penjelasan saya kepada Rais Aam tidak diindahkan sama sekali. Semua tuduhan yang dipaparkan oleh Rais Aam pada Rapat Harian Syuriyah adalah tuduhan sepihak serta merupakan fitnah yang keji dan penuh kezaliman karena tidak memberikan ruang bagi saya untuk membela diri di dalam Rapat Harian Syuriyah tersebut.
Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan tidak mengurangi rasa takzim kepada Pengurus Besar Harian Syuriyah,saya menolak dengan tegas Kesimpulan/Keputusan Nomor 1, 2, dan 3. dan oleh karena itu, Kesimpulan/Keputusan Nomor 4 dan 5 dengan sendirinya menjadi tidak memiliki landasan hukum karena dibangun di atas dasar yang keliru.

Aspek Prosedural
Ancaman pemberhentian saya sebagai Ketua Umum PBNU dengan dalih Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nomor 13 Tahun 2025 tidak memiliki dasar yang kuat. Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama (ART NU) Pasal 93 ayat (3), Rapat Harian Syuriyah tidak memiliki wewenang untuk membahas dan memutuskan pengunduran diri atau pemberhentian Ketua Umum.
Sesuai Peraturan Perkumpulan Nomor 10 Tahun 2025 Pasal 15 ayat (3), Keputusan Rapat Harian Syuriyah hanya mengikat Pengurus Harian Syuriyah, sehingga tidak mengikat saya sebagai Ketua Umum.
Tuduhan pencemaran nama baik Perkumpulan harus dibuktikan melalui proses yang objektif, adil, dan profesional. Tanpa proses pembuktian, tuduhan tersebut hanyalah asumsi yang tidak dapat dijadikan dasar untuk menjatuhkan sanksi.
Sebagai Mandataris Muktamar, pemberhentian Rais Aam dan/atau Ketua Umum tidak dapat dilakukan serta-merta. Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama telah menyediakan mekanisme khusus melalui forum yang diatur dalam Pasal 74 ART NU untuk menangani hal tersebut.

Berdasarkan seluruh uraian di atas, saya akan terus menjalankan amanat Muktamar ke-34 hingga akhir masa khidmat saya. Saya berharap Rais Aam dapat mempertimbangkan pandangan ini dengan jernih demi menjaga marwah dan soliditas organisasi.

Demikian surat ini saya sampaikan. Atas perhatian dan kearifan Rais Aam, saya haturkan terima kasih.

KH. Yahya Cholil Staquf Ketua Umum



Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

INDONESIANEWS.MY.ID

Media Indonesia Maju
To Top