Oleh: Lutfi Sarif Hidayat
Akademisi Ekonomi Politik Islam
PRINSIP KE-5
“Kepemilikan itu ada tiga macam: kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara.”
PENJELASAN SINGKAT:
Dengan melihat adanya beberapa jenis kepemilikan dalam ekonomi Islam terhadap aset atau sumber ekonomi termasuk di dalamnya faktor-faktor produksi. Maka akan terlihat bahwa ekonomi Islam sangatlah komprehensif dan proporsinal. Adanya kepemilikan pribadi yang di atur sesuai aturan ekonomi Islam tidak akan menghentikan inovasi dan produktivitas bagi individu, swasta atau kelompok (serikat). Mereka tetap akan berpotensi menjadi pihak yang mampu mengakumulasi kekayaan dan dalam bingkai keberkahan.
Adanya jenis kepemilikan umum akan memberikan dampak pemerataan dan keadilan akses ekonomi terhadap rakyat. Karena kepemilikan umum ini berkaitan dengan sumber ekonomi yang sangat strategis. Artinya potensi adanya ketimpangan ekonomi akibat mekanisme pasar bebas sulit terjadi dalam ekonomi Islam serta akan menghilangkan penguasaannya hanya pada segelintir pihak saja. Kemudian dengan adanya jenis kepemilikan negara akan membuat kekuatan fiskal suatu negara tetap terjaga dengan baik.
BEBERAPA DASARNYA:
“Dan katakanlah: “Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu aoa yang telah kamu kerjakan.” (QS. At-Taubah: 105)
“Kaum muslim bersekutu (memilki hak yang sama) dalam tiga hal: air, padang dan api.” (HR. Abu Dawud)
Anas meriwayatkan hadits dari Ibnu ‘Abbas RA tersebut dengan menambahkan: wa tsamanuhu haram (dan harganya haram)
Ibnu Majah juga meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah RA, bahwa Nabi Muhammad SAW juga pernah bersabda:
“Ada tida hal yang tidak akan pernah dilarang (untuk dimiliki siapapun): air, padang dan api." (HR. Ibnu Majah)
Dalam riwayat lain Imam At-Tirmidzi meriwayatkan hadits dari Abyadh bin Hammal:
“Sesungguhnya ia pernah meminta kepada Rasulullah SAW untuk mengelola tambang garamnya. Lalu beliau memberikannya. Setelah ia pergi, ada seseorang dari majelis tersebut bertanya, “Wahai Rasulullah, tahukah engkau, apa yang engkau berikan kepadanya?” Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir.” Rasulullah kemudian bersabda, “Kalau begitu, cabut kembali tambang tersebut darinya.” (HR. At-Tirmidzi)
“Ketahuilah, sesugguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai ghanimah (rampasan perang), maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat rasul, anak yatim, dan orang miskin serta ibnu Sabil, jika kalian beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Al-Furqan, yaitu hari bertemunya dua pasukan. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Anfal: 41)
.
.
SELAMAT BERGABUNG !!!
.
.
.
✅ TELEGRAM:
https://t.me/Perjuangan_Ekonomi_Islam
✅ SALURAN WHATSAPP:
https://whatsapp.com/channel/0029VaDxarA7j6g6HnfU5M24
✅ WHATSAPP GRUP:
https://chat.whatsapp.com/E8BRdekAwlf1lSG3cV0DBZ
✅ KONTAK ADMIN:
0895-1845-2844
PRINSIP-PRINSIP EKONOMI POLITIK ISLAM
1/20/2024 06:14:00 AM
0
Tags