Aktivis NU Sebut Pernyataan Gus Ipul Normatif

Redaksi Indonesia News
0

Jakarta, Indonesianews.my.id (16-09-2025) - Opini, Aktivis NU yang juga seorang advokat, Dwi Nugroho menyebut pernyataan Sekretaris Jenderal PBNU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sebagai hal normatif atau wajar. Dalam pernyataan kepada media, Gus Ipul secara proaktif meyakinkan bahwa PBNU bersih dan mempersilakan KPK untuk memeriksa kadernya.


"Tentu dari awal PBNU itu mendukung upaya Presiden Prabowo untuk memberantas korupsi. Itu dulu yang pertama. Itu disampaikan berulang-ulang juga oleh PBNU," kata Saifullah saat ditanya oleh wartawan saat ditemui di Kantor Kementerian Sosial, Senin (15/9).


Menurut Dwi Nugroho, secara politik, langkah ini merupakan manuver normatif atau wajar untuk menyelaraskan posisi PBNU dengan narasi anti-korupsi yang digaungkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 


“Dengan menunjukkan sikap kooperatif, PBNU menghindari kesan "melindungi" anggotanya dan secara langsung mendukung agenda prioritas pemerintah. Jadi, normatif atau wajar Gus Ipul statemen demikian, terlebih dia seorang Menteri,” ujar Dwi Nugroho yang juga alumni PMII.

Dwi Nugroho menambahkan pernyataan ini bertujuan untuk melindungi nama besar PBNU sebagai institusi. Dengan segera menyatakan dukungan terhadap KPK, Gus Ipul mencoba mengisolasi dugaan korupsi pada level individu, bukan pada level institusi. Jika nantinya ditemukan ada kader yang terlibat, pernyataan ini memungkinkan PBNU untuk mencitrakan kasus tersebut sebagai "oknum" dan bukan cerminan dari organisasi secara keseluruhan.


Perspektif Hukum


Secara hukum, pernyataan Gus Ipul tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, namun memiliki dampak signifikan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Pernyataan Gus Ipul memberikan dukungan moral bagi KPK untuk melanjutkan penyelidikan tanpa intervensi. Ini adalah hal penting karena investigasi KPK, berdasarkan data dan fakta hukum, sedang menelusuri aliran dana korupsi hingga ke PBNU.


“Sebagai konsekuensi dukungan atas pemberantasan korupsi, maka sudah selayaknya PBNU mempersilahkan jika ada kadernya diperiksa KPK. Jika ada kader atau pengurus Nu diperiksa KPK harus kooperatif,”ujar pria asal Jawa Timur itu.


Pernyataan "persilakan KPK memeriksa" secara efektif menempatkan tekanan pada kader atau pengurus PBNU yang dipanggil oleh KPK untuk bersikap kooperatif. Sikap tidak kooperatif atau memberikan keterangan palsu dapat berujung pada ancaman pidana karena menghalangi penyidikan, yang dapat dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Fakta hukum yang krusial dari kasus ini, sebagaimana diberitakan, adalah KPK menduga adanya aliran dana terkait korupsi haji yang mengalir hingga ke PBNU. Adanya penyelidikan ini menempatkan PBNU sebagai subjek yang relevan dalam kasus, bukan sekadar saksi pasif.


Secara ringkas, pernyataan Gus Ipul adalah langkah politik normatif atau wajar untuk melindungi reputasi PBNU dan menyelaraskan diri dengan agenda pemerintah, sekaligus merupakan bentuk pengakuan implisit bahwa PBNU adalah bagian dari lingkup investigasi KPK yang perlu bersikap kooperatif. Terlebih Gus Ipul adalah seorang menteri kabinetnya Prabowo-Gobran yang harus mengikuti kebijakan dan menjaga integritasnya dimata Presiden.

Kontributor: Dwi S.N.

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

INDONESIANEWS.MY.ID

Media Indonesia Maju
To Top