Header Menu

QRIS Link Aja

Ali Masykur Musa Soroti PTN yang Terlalu Komersial, Anggaran Pendidikan 20 Persen Ikut Disinggung

JAKARTA, INDONESIANEWS.web.id (22-10-2026) — Pembenahan pendidikan nasional dinilai perlu menyentuh banyak aspek, mulai dari anggaran hingga persaingan perguruan tinggi negeri dan swasta. Ketua Dewan Pakar Pimpinan Pusat Asosiasi Dosen Indonesia (PP ADI), Prof. Dr. KH. Ali Masykur Musa, menyampaikan sejumlah usulan dalam diskusi nasional tentang RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Kamis (22/10/2026).

Dalam diskusi bertajuk “Arah Baru Pendidikan Tinggi Indonesia: Peluang dan Tantangan dalam RUU Sisdiknas”, Ali Masykur menyoroti kecenderungan otonomi perguruan tinggi yang menurutnya berisiko bergeser menjadi komersialisasi.

Ia menilai pembukaan jalur mandiri dengan kuota besar oleh sejumlah perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) dan badan layanan umum (BLU) perlu mendapat perhatian.

“PTN-BH dan BLU jangan seperti ‘kapal keruk’ yang mengambil mahasiswa sebanyak-banyaknya hingga mematikan perguruan tinggi swasta,” ujar Ali Masykur.

Ia mengusulkan adanya pengaturan batas atas kuota penerimaan mahasiswa serta jumlah program studi di PTN. Menurut dia, kebijakan tersebut perlu dipertimbangkan untuk menjaga keseimbangan akses dan keberlangsungan perguruan tinggi swasta.

Anggaran Pendidikan 20 Persen Jadi Sorotan

Tak hanya soal penerimaan mahasiswa, Ali Masykur menyoroti pelaksanaan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan maksud awal perumusan ketentuan tersebut, anggaran pendidikan ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan sistem pendidikan. Namun, dalam praktiknya, komponen gaji guru dan pembangunan fisik turut dimasukkan dalam penghitungan anggaran.

Ali Masykur mendorong agar persoalan tersebut menjadi bahan evaluasi dalam pembenahan sistem pendidikan nasional.

Ia juga menegaskan pentingnya prinsip education for all atau pendidikan untuk semua. Akses pendidikan, menurut dia, perlu dijamin tanpa diskriminasi antara PTN dan PTS maupun antara mahasiswa di Jawa dan luar Jawa.

Kesempatan kuliah juga harus terbuka bagi mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.

Usulkan UU Sisdiknas Jadi Payung Hukum

Dalam hal regulasi, Ali Masykur menilai aturan pendidikan yang terpecah dalam berbagai undang-undang berpotensi menimbulkan tumpang tindih.

Ia menawarkan dua pilihan kepada Komisi X DPR RI. Pertama, menjadikan UU Sisdiknas sebagai undang-undang induk yang menjadi acuan bagi aturan di bawahnya. Kedua, menyatukan ketentuan tentang sistem pembelajaran, guru, dosen, dan tenaga kependidikan dalam satu undang-undang.

Usulan itu disampaikan dengan merujuk pengalamannya sebagai Sekretaris Panitia Ad Hoc I MPR RI dalam amandemen Pasal 31 UUD 1945 serta Wakil Ketua Panja UU Sisdiknas 2003.

Mahasiswa Perlu Dinilai dari Sikap dan Adab

Ali Masykur juga menilai mata kuliah Agama dan Pancasila atau Kewarganegaraan perlu diarahkan pada pembentukan karakter, bukan sekadar penguasaan teori.

Ia mengusulkan evaluasi sikap mahasiswa dilakukan sampai akhir masa studi. Perilaku seperti kekerasan, anarkisme, penyalahgunaan narkoba, dan tindakan tidak beradab kepada dosen, menurut usulannya, perlu menjadi pertimbangan dalam evaluasi akhir.

Di sisi lain, ia menawarkan skema moving education, yaitu kesempatan bagi mahasiswa dari perguruan tinggi di daerah untuk mengikuti mata kuliah di kampus unggulan di kota besar.

Skema tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu cara memperluas kesempatan memperoleh pengalaman dan mutu pembelajaran yang setara.

Untuk penjaminan mutu, Ali Masykur mengusulkan agar berbagai Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) dikoordinasikan melalui Badan Akreditasi Nasional (BAN) dengan skema lisensi terpadu seperti pola BNSP terhadap LSP.

Ia berharap pembenahan regulasi, anggaran, penerimaan mahasiswa, dan akreditasi dapat menjadi bagian dari pembahasan RUU Sisdiknas guna memperluas akses sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

Posting Komentar

0 Komentar