TULISAN WAKIL RAIS AAM PBNU KH. AFIFUDDIN MUHAJIR
(Sukorejo-Situbondo, 8 Desember 2025)
Kupas versi syar’i
1. Berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang menetapkan lembaga Syuriyah sebagai pemegang otoritas dalam jam'iyyah dan dengan demikian Rais 'Aam menjadi tempat rujukan ketika terjadi silang pendapat, maka Rais 'Aam dan lembaga Syuriyah memiliki posisi strategis sebagai ulil amri seperti yang dinyatakan Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam firman-Nya: اطيعوا الله وأطيعوا الرسول وأولي الأمر منكم Karena itu, keputusan Syuriyah memiliki kekuatan yang mengikat dan menjadi rujukan dalam tartib berjam'iyyah sepanjang tidak bertentangan dengan rujukan utama syari'at Islam, yakni kitab Allah dan Sunnah Rasulullah.
2. Bahwa dengan bayyinah qath'iyyah dan alat-alat bukti sharihah membuat Rais 'Aam KH. Miftachul Akhyar dan jajarannya menjadi yakin dan percaya bahwa telah terjadi pelanggaran yang mencoreng nama baik NU dan mengancam eksistensinya. Keyakinan itu tidak tergoyahkan oleh upaya tasykīk yang dihembuskan oleh para buzzer. Kaidah fiqh mengatakan اليقين لا يزال بالشك
3. Penting diapresiasi langkah cepat yang diambil Rais 'Aam PBNU bersama Syuriyah dalam menangani pelanggaran yang sangat serius. Langkah cepat ini merupakan tuntutan situasi dan kondisi, yakni mandeknya sebagian besar aktifitas jam'iyah. Langkah ini sesuai qaidah fiqh yang muttafaq alaihتأخير البيان عن وقت الحاجة لا يجوز Menunda penyelesaian sampai melewati saat dibutuhkan tidak boleh terjadi).
4. Keputusan Rapat Harian Syuriyah yang meminta KH. Yahya Cholil Staquf mundur dari jabatan Ketua Umum PBNU dan kalau tidak mundur akan dimundurkan seharusnya tidak perlu terjadi, karena melahirkan friksi dan gonjang ganjing yang aroma busuknya menyebar tanpa bisa dibendung. Akan tetapi, keputusan tersebut diyakini sebagai pilihan yang harus diambil demi untuk menghindar dari mafsadah lebih besar yang potensial mengancam eksistensi jam'iyyah. Dalam kaidah dikatakan : إذا تعارضت مفسدنان روعي أعظمهما ضررا بارتكاب أخفهما
5. AD/ART dibuat sebagai acuan dalam berorganisasi yang bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum di dalam mengelola jam'iyyah. Namun, tak bisa dipungkiri bahwa AD/ART posisinya adalah furu' yang berlandaskan ushul sebagai prinsip dasar, yaitu mendatangkan mashlahah dan menghindari mafsadah ( جلب المصلحة ودرء المفسدة. Oleh karena itu, apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap AD/ART, maka harus merujuk langsung kepada ushul sebagai landasannya.
6. Sebagai teman akrab Gus Yahya Cholil Staquf sejak bertahun tahun, saya melihat bahwa beliau merupakan sosok potensial yang memiliki kemampuan di atas rata rata dan dengan beliau NU lebih di kenal di dunia internasional, khususnya dunia Barat. Sedangkan apa yang terjadi padanya sekarang ini merupakan kecelakaan sejarah )فلتة التاريخ yang tidak terlepas dari sifatnya sebagai manusia biasa yang tak terlepas dari salah dan lupa )
(الإنسان محل الخطا والنسيان)



