Perihal Pemilih Membawa HP Saat Nyoblos
PKPU 25/2023
Pasal 25
Sebelum Pemilih melakukan pemberian suara, ketua KPPS:
a. menandatangani surat suara masing-masing jenis Pemilu pada tempat yang telah ditentukan untuk diberikan kepada Pemilih;
b. memanggil Pemilih yang telah mengisi daftar hadir untuk memberikan suara berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih;
c. memberikan 5 (lima) jenis surat suara yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdiri dari Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, Surat Suara DPR, Surat Suara DPD, Surat Suara DPRD Provinsi serta Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota, dalam keadaan baik/tidak rusak serta dalam keadaan terlipat kepada Pemilih, kecuali untuk wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, hanya diberikan 4 (empat) jenis surat suara, yang terdiri dari Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, Surat Suara DPR, Surat Suara DPD, dan Surat Suara DPRD provinsi;
d. mengingatkan Pemilih untuk memeriksa dan meneliti surat suara tersebut dalam keadaan tidak rusak; dan
e. mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Pasal 28
(1) Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara.
(2) Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
Hasyim Asy'ari
Ketua KPU
Perihal Pemilih Membawa HP Saat Nyoblos
2/02/2024 12:10:00 AM
0
Tags