Disertasi Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) H Bambang Soesatyo

Redaksi Indonesia News
0


BANDUNG, WWW.INDONESIANEWS.MY.ID (29-01-2023) - Gubernur Kalimantan Timur Dr H Isran Noor secara khusus menghadiri acara Disertasi Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) H Bambang Soesatyo, Sabtu 28 Januari 2023.

Penyampaian disertasi dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Bidang Ilmu Hukum bagi mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) ini digelar di Graha Sanusi Hardjadinata Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung.

Penyampaian disertasi berjudul Peranan dan Bentuk Hukum Pokok-Pokok Haluan Negara Sebagai Payung Hukum Pelaksanaan Pembangunan Berkesinambungan Dalam Menghadapi Revolusi Industri 5.0 dan Indonesia Emas, dihadiri Rektor Universitas Padjadjaran Profesor Rina Indiastuti selaku Ketua Sidang Disertasi serta para guru besar Fakultas Hukum dan pejabat di lingkungan Unpad, Menteri Kabinet Indonesia Maju, anggota MPR-RI, DPR-RI dan DPD-RI, serta pejabat kementerian/lembaga.

Atas nama Pemerintah dan masyarakat Kaltim, Gubernur Isran Noor menyampaikan ucapan selamat atas keberhasilan Ketua MPRRI Bambang Soesatyo meraih gelar Doktor (Dr) untuk bidang ilmu hukum di Universitas Padjadjaran.

"Selamat Pak Bamsoet, disertasinya semoga membawa manfaat bagi bangsa," ucap Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia ini saat penyampaian ucapan selamat usai sidang disertasi Bambang Soesatyo.

Sebelumnya, dalam sidang disertasi yang berjalan lebih 2 jam dan dari sekian banyak pertanyaan dilontarkan, ada jawaban yang terkait Ibu Kota Nusantara yang kuat kaitannya dengan Pokok-Pokok Haluan Negara sebagai kekuatan hukumnya yang disampaikan Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo.

Bamsoet menjelaskan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yakni kedua undang-undang tersebut perlu direvisi.

"Agar MPR memiliki kembali kekuatan yang subjektif superlatif untuk memutus suatu ketetapan berkekuatan hukum lebih tinggi dari undang-undang," jelasnya.

Kontributor: WAG 

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

INDONESIANEWS.MY.ID

Media Indonesia Maju
To Top